Kasus Gadai Fiktif Pegadaian di KKB Jadi Bukti Lemahnya Sistem Pengawasan di BUMN

photo author
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Ilustrasi pelaku kasus gadai fiktif Pegadaian. (istimewa)
Ilustrasi pelaku kasus gadai fiktif Pegadaian. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali digegerkan dengan kasus gadai fiktif Pegadaian.

Kasus tersebut pun menarik perhatian Pengamat hukum dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan.

Dalam penyataannya, Cecep mengungkapkan, adanya kelemahan dalam sistem manajerial dan pengawasan di BUMN.

"Seharusnya ada pengawasan yang lebih ketat. Gadai fiktif tidak seharusnya terjadi jika sistem pengawasan dijalankan dengan baik,” ujarnya, Jumat 18 Oktober 2024.

Baca Juga: Ramai di Medsos Pelaku Pembunuhan Darupono Tertangkap, ini Keterangan Polisi

Menurutnya, ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus gadai fiktif di pegadaian ini.

Bahkan, dia benarani menyampaikan mungkin saja ada otak dan pelaku lain di balik skandal tersebut.

Cecep menegaskan, perlu langkah pengusutan terhadap pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini, mengingat lemahnya standar operasional prosedur (SOP) dan pengawasan yang diterapkan.

"Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam SOP dan pengawasan. Oleh karena itu, pihak lain yang terlibat harus diusut, dan setelah itu harus ada feedback untuk perbaikan ke depan," tegasnya.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan di Peterongan Semarang, Perempuan Penghuni Kos Penuh Luka Tusukan

Menurut dia, insiden kredit fiktif bisa saja terjadi karena pengawasan yang lemah, misalnya hanya dilakukan secara online tanpa tinjauan langsung ke lapangan.

“SOP pengawasan harus diperketat, pengawas tidak cukup memantau hanya lewat sistem online. Mereka harus turun ke lapangan secara langsung sebagai bentuk upaya pencegahan,” tegas dia.

Lebih lanjut, Cecep menegaskan bahwa kasus ini sudah memasuki ranah hukum dan harus diikuti sesuai proses pengadilan yang berlaku.

"Penegakan hukum harus dijalankan. Serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X