Kronologi Pembunuhan di Peterongan Semarang, Perempuan Penghuni Kos Penuh Luka Tusukan

photo author
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:33 WIB
Kamar kos korban pembunuhan di Peterongan Semarang. Korban adalah RA, warga Grobogan.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kamar kos korban pembunuhan di Peterongan Semarang. Korban adalah RA, warga Grobogan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kejadian pembunuhan terjadi di Jalan Peterongan Timur Semarang atau di kos-kosan nomor 27 RT 1/ RW 6, pada Jumat 18 Oktober 2024 atau tepatnya pukul 00.45 WIB.

Dalam kejadian di Peterongan Timur Semarang ini terdapat satu korban perempuan berinisial RA (28) warga Grobogan.

Usai kejadian, polisi langsung mengevakuasi dan berdasarkan pantauan di lapangan, kamar sudah diberi garis polisi namun masih ada beberapa bercak darah.

Baca Juga: Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Korban Pembunuhan Darupono

Ketua RT 1 Joko Wahyudi (40) menuturkan kronologi sebelum kejadian ada penghuni kamar kosan yang mendengar teriakan dari kamar sebelah.

"Penghuni kos itu sempat mengecek namun dia takut karena ada seorang pria yang membawa pisau," ungkapnya.

Usai melihat pria membawa pisau itu tak lama kemudian korban ternyata sudah bersimbah darah dengan berbagai luka tusukan.

"Kemudian warga melaporkan ke Polsek," tambahnya.

Baca Juga: Pria Lansia Ditemukan Tewas di Sungai Tengaran, Sudah Hilang 1 Minggu dan Punya Riwayat Gangguan Jiwa

Kemudian berdasarkan rekaman CCTV, Joko juga melihat ada seorang pria yang mengendarai motor. Dia lalu melompati pagar dan menuju ke lantai 2 pada pukul 23.57 WIB.

Setelah itu usai melakukan penusukan, pelaku turun lewat tangga dan tampak berjalan biasa saja.

"Saat ditemukan korban dalam kondisi tengkurap dan bersimbah darah," tambahnya.

Adapun untuk korban sendiri kata Joko sudah tinggal di kos tersebut selama 4 tahun.

"Infonya dia bekerja sebagai call center," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X