"Kemungkinan besar seperti itu (penetapan upah minimum ditunda) karena sampai sekarang belum terbit permenakernya," kata Apip.
Sebagai informasi, perubahan peraturan perhitungan upah miniimum untuk tahun depan terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkal beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja.