AYOSEMARANG.COM -- Seperti buruh di Provins Jawa Barat harus bersabar karena penetapan upah minimum kabupaten kota (UMK) 2025 resmi diundur.
Bahkan, pemerintah mengaku pemunduran UMK 2025 dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Mundurnya penetapan tersebut mengingat belum ada formula untuk penghitungan upah 2025.
Pemerintah Jabar sendiri sudah memastikan jika upah buruh tahun depan akan kembali naik.
Baca Juga: UMK Jateng 2025 Naik 10 Persen, UMK Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara Capai Rp3 Juta?
Namun seberapa besar nominalnya berlum dapat diputuskan karena masih menunggu formulasi perhitungannya dari pemerintah.
Meskipun sampai saat ini belum ditetapkan, UMK Jabar 2025 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
Artunya, buruh masih akan mendapat upah denga nominal yang lama hingga akhir Desember 2024.
Sebagai informasi, UMK yang tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 dimiliki oleh Kota Bekasi dengan besaran Rp5.343.430.
Baca Juga: UMK Surabaya 2025 Bisa Tembus Rp5,1 Juta, Buruh Minta Kenaikan Sampai 10 Persen
Lalu diikuti Kabupaten Karawang sebesar Rp5.257.834, serta Kabupaten Bekasi dengan Rp5.219.263.
Sedangkan Kota Bandung berada di posisi kedelapan dengan besaran Rp4.209.309.
Sebelum UMK Jawa Barat 2025 diumumkan, berikut ini besara UMK tahun 2024 di 27 kabupaten dan kota yang masih berlaku sampai saat ini:
1. Kota Bekasi : Rp5.343.430