nasional

Pupuk Indonesia Ingatkan Pengecer Pupuk Bersubsidi Tertib Salur dan Tak Langgar HET

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:49 WIB
General Manager Regional 2 Pupuk Indonesia, Muhammad Ihwan F, dalam Rapat Koordinasi Perkumpulan Pengecer Pupuk Indonesia (PPPI).

AYOSEMARANG.COM -- PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau seluruh Penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah (PPTS) untuk mematuhi peraturan dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah masing-masing. Imbauan ini disampaikan oleh General Manager Regional 2 Pupuk Indonesia, Muhammad Ihwan F, dalam Rapat Koordinasi Perkumpulan Pengecer Pupuk Indonesia (PPPI) yang dihadiri 200 PPTS dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten di Gresik, Senin 20 Oktober 2025.

Ihwan menegaskan, pemerintah pada tahun 2025 telah memberikan banyak kemudahan bagi petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi melalui penyederhanaan aturan. Transformasi tata kelola tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 beserta peraturan pelaksanaannya.

"Kemudahan ini sebagai upaya Pemerintah mewujudkan swasembada pangan nasional selaras dengan visi Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dalam Asta Cita. Sementara Pupuk Indonesia sebagai operator regulasi tersebut membutuhkan dukungan Pengecer atau PPTS yang merupakan salah satu ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia," ujar Ihwan.

Menurut Ihwan, pengecer adalah mitra strategis Pupuk Indonesia dalam menjaga keberlangsungan rantai pasok pupuk bersubsidi nasional. Karena itu, pengecer harus memperhatikan kaidah penyaluran yang telah ditetapkan.

"Dalam skema pupuk bersubsidi, Pengecer bukanlah pedagang. Melainkan penyaluran pupuk kepada petani yang berhak. Karena itu sebagai penyalur, Pengecer juga harus tertib administrasi, dokumennya tidak hanya harus bisa ditelusuri, tapi juga dapat diyakini kebenarannya," jelas Ihwan.

Ia juga mengimbau agar PPPI berperan aktif membina anggotanya agar terhindar dari praktik maladministrasi.

"Poin yang tak kalah penting, Pengecer tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan," tandasnya.

Lebih lanjut, Ihwan menjelaskan bahwa perubahan tata kelola pupuk bersubsidi kini mengubah kios menjadi PPTS, yang terdiri dari empat entitas: Pengecer, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan), dan Koperasi.

Sebagai penyesuaian, Pupuk Indonesia juga memperkuat sistem pemantauan dari hulu ke hilir—mulai tahap produksi, proses penyaluran oleh Pelaku Usaha Distribusi (PUD), hingga verifikasi di tingkat PPTS.

Sistem digitalisasi ini dilengkapi fitur pesan dan Service Level Agreement (SLA) untuk memastikan efisiensi, serta verifikasi akhir dengan foto petani penerima.

"Perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan memastikan pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran serta mudah diakses oleh petani," tutup Ihwan.

Untuk menjamin kelancaran distribusi di akhir tahun, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 1.127.919 ton per 20 Oktober 2025. Jumlah ini setara dengan 258 persen dari ketentuan minimum pemerintah.

Rinciannya, Urea 179.176 ton, NPK 186.602 ton, NPK Kakao 3.036 ton, ZA 1.814 ton, dan pupuk organik 9.278 ton.

"Stoknya cukup, alokasinya masih ada. Kami berharap petani bisa mengoptimalkan stok ini dengan melakukan penebusan untuk hasil pertanian yang lebih optimal," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini