regional

Serikat Pekerja Kendal Dorong Alfa Tertinggi dalam Perhitungan UMK 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:23 WIB
Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartitm pekerja, pengusaha, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (dokumen)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM — Serikat pekerja di Kabupaten Kendal mendorong penetapan nilai alfa maksimal dalam perhitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal tahun 2026.

Dorongan tersebut dinilai sejalan dengan capaian pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kendal yang tercatat mencapai 8,86 persen.

Aspirasi tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang digelar Pemerintah Kabupaten Kendal yang dihadiri unsur pekerja, pengusaha, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ketua Dewan Buruh Kendal sekaligus Ketua DPW Jawa Tengah FSP Aspek Indonesia, Sudarmaji, menyampaikan bahwa nilai alfa ideal berada di angka 0,9. Menurutnya, angka tersebut dapat mendorong kenaikan upah yang lebih mencerminkan kondisi pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami meminta nilai alfa maksimal 0,9. Dengan perhitungan tersebut, kenaikan upah berada di kisaran Rp3.050.000-an,” ujar Sudarmaji.

Ia menilai permintaan tersebut masih berada dalam koridor peraturan pemerintah yang berlaku. Sudarmaji menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Kendal yang mencapai 8,86 persen semestinya membuka ruang peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja.

Baca Juga: UMP–UMK Jawa Tengah 2026 Resmi Diputus 24 Desember, Ini Skema dan Rumus Kenaikannya

“Pertumbuhan ekonomi Kendal tertinggi secara nasional. Harapannya, capaian ini bisa dirasakan langsung oleh para pekerja,” katanya.

Lebih lanjut, Sudarmaji menekankan pentingnya konsistensi Dewan Pengupahan dalam berpedoman pada regulasi yang berlaku agar keputusan penetapan UMK 2026 dapat berjalan secara adil dan berimbang bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan bahwa LKS Tripartit memiliki peran strategis dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis di daerah.

“LKS Tripartit ini dibentuk untuk menyikapi persoalan ketenagakerjaan yang terus berkembang. Kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk menghadapi dinamika hubungan industrial,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa ke depan kepengurusan LKS Tripartit Kabupaten Kendal akan diperkuat dengan keterlibatan Polres Kendal, khususnya dari unsur intelijen.

“Keterlibatan Polri merupakan tindak lanjut dari aspirasi Dewan Buruh dan diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, menjaga stabilitas wilayah, serta menciptakan hubungan industrial yang aman, tentram, dan kondusif,” jelasnya.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB