"DPR lagi-lagi memperlihatkan kebobrokannya melalui pengesahan Perppu Cipta Kerja yang jelas-jelas dinilai inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi karena terdapat kecacatan, baik secara formal maupun materiel," tulis @BEMUI_Official.
"Selain tidak dihadirkannya partisipasi publik yang bermakna, penerbitan Perppu ini pun mengancam hak-hak rakyat dan para pekerja," lanjutnya.
BEM UI menyebut anggota dewan bukan wakil rakyat, melainkan para penindas buruh, rakyat bahkan penentang konstitusi.
BEM UI mengibaratkan DPR bagaikan tikus dengan watak licik yang melancarkan upaya oligarki, yang semakin menunjukkan ketidakberpihakan kepada rakyat.
BEM UI mengajak pembaca tweet-nya untuk melawan wakil rakyat dan menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
"Dewan yang berada di kursi sana bukan lagi sebuah "perwakilan" melainkan para “penindas”, yaitu penindas buruh, penindas rakyat, bahkan penentang konstitusi."
Baca Juga: HUT PDIP ke 50, Puan Maharani Tegaskan Tak Undang Partai Lain, Ada Kejutan!
"Bagaikan tikus dengan watak licik yang melancarkan berbagai upaya oligarki, semakin terlihat bahwa DPR benar-benar tidak memihak pada rakyat. Sudah tidak ada alasan lagi untuk kita percaya kepada wakil kita. Saatnya untuk melawan!"
"Kami butuh DPR sebagai perwakilan rakyat, bukan sebagai perampok rakyatnya sendiri!
BEM UI 2023
#TolakPengesahanPerppuCiptaker
#ProtesRakyatIndonesia," tulis @BEMUI_Official. (Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto)