BUKITTINGGI, AYOSEMARANG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi hari ini, Jumat 28 April 2023 menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bukittinggi tahun Anggaran 2022. Penyampaian rekomendasi itu dilaksanakan melalui Rapat Paripurna DPRD.
Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bukittinggi tahun 2022 itu tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Kota Bukittinggi Nomor 170/09/Kpts-DPRD/2023 yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, tertanggal 27 April 2023, dengan memperhatikan laporan masing-masing Panitia Khusus (Pansus) terhadap hasil Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi LKPJ Walikota Bukittinggi tahun 2022, dan Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Bukittinggi tanggal 27 April 2023.
Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ Walikota tahun Anggaran 2022 itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua Nur Hasra dan Rusdi Nurman. Walikota Bukittinggi Erman Safar hadir dalam agenda yang dihelat di Gedung Wakil Rakyat tersebut, sehingga ruangan sidang dipenuhi para anggota legislatif, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala OPD dan tamu undangan serta insan pers.
Adapun Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022 itu yang ditujukan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / SKPD/BUMD adalah pertama, untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ditujukan terhadap perlunya ada kajian ulang terhadap pelajaran Muatan Lokal di sekolah-sekolah, terutama persyaratan tenaga pendidik mata pelajaran muatan lokal. Kemudian, sekolah dan Pemerintah Daerah harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan penggunaan pakaian adat di sekolah, termasuk dampaknya pada orang tua dan siswa. Evaluasi ini dapat membantu meningkatkan kebijakan di masa yang akan datang dan mengevaluasi apakah kebijakan ini efektif dalam mempromosikan budaya lokal.
Selanjutnya, DPRD Kota Bukittinggi merekomendasikan peningkatan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program Rumah Tahfidz, baik dari aspek akademik maupun aspek moral dan karakter para santri, sehingga program ini dapat memberikan dampak positif yang optimal dalam membentuk generasi yang cerdas dan berakhlakul karimah. DPRD Kota Bukittinggi juga merekomendasikan agar dilakukan pelestarian kesenian tradisional dan melakukan pembinaan kepada pelakunya, .meningkatkan pembinaan kepada lembaga adat.
Seterusnya secara bertahap melakukan peremajaan terhadap bangunan cagar budaya yang terdapat di Kota Bukittinggi serta bekerjasama dengan Dinas pariwisata untuk menjadikan cagar budaya tersebut sebagai objek wisata, mengadakan festival seni dan budaya sebagai agenda tahunan yang dapat dijadikan sebagai ajang untuk menarik wisatawan untuk datang dan berkunjung ke Kota Bukittinggi.
Rekomendasi DPRD Kota Bukittinggi kepada Dinas Kesehatan meliputi Pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi yang lebih luas dan intensif tentang pentingnya imunisasi kepada masyarakat melalui berbagai cara, seperti melalui media massa, kampanye di tingkat kelurahan, atau melalui kegiatan yang melibatkan ibu-ibu. Kemudian, Menjalin kemitraan dengan lembaga atau perusahaan yang memiliki keahlian di bidang pembangunan MCK Biogas untuk memastikan kualitas dan keberhasilan proyek sesuai dengan standar yang berlaku.
Selanjutnya, Memperkuat koordinasi antara Puskesmas dan rumah sakit dalam hal rujukan pasien, sehingga pasien dapat mendapatkan pelayanan yang tepat dan terkoordinasi dengan baik. Rekomendasi berikutnya ditujukan agar Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi melakukan evaluasi terhadap manajemen RSUD, terutama dalam hal pelayanan dan pengelolaan keuangan. Perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap sistem pengelolaan keuangan yang diterapkan serta kinerja pengelolaan RSUD. Pemerintah daerah harus memperhatikan kondisi fasilitas dan peralatan RSUD untuk memastikan pelayanan yang optimal, menyempurnakan struktur BLUD RSUD dan melengkapi formasi jabatan yang ada dengan pegawai yang berkompeten dan profesional di bidangnya.
Kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, DPRD Kota Bukittinggi merekomendasikan agar meningkatkan sarana prasarana dan alat proteksi kebakaran di setiap bangunan gedung (perumahan dan permukiman, perkantoran, hotel, dan bangunan gedung lainnya). Selanjutnya rekomendasi agar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan lebih menggiatkan penyuluhan kebakaran kepada kelompok masyarakat dan membentuk relawan pemadam kebakaran (Balakar) di setiap kelurahan.
Rekomendasi DPRD Kota Bukittinggi kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah mencakup, BPBD harus membentuk Ketahanan Bencana Lingkungan Kelurahan (KBLK) di setiap kelurahan. Seterusnya, mengadakan pelatihan bagi aparatur dan relawan kebencanaan, Memenuhi kelengkapan bahan dan peralatan dasar penanggulangan bencana, seperti pompa apung, televisi pemantau gempa, repeater, senso, tenda, dan perlengkapan lainnya.
Terdapat enam poin rekomendasi DPRD Kota Bukittinggi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yakni Melakukan peninjauan ulang terhadap rencana pengembangan kawasan permukiman atau industri yang memperhitungkan sistem drainase yang ada, sehingga tidak menimbulkan dampak buruk pada sistem drainase kota. Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan kegiatan strategis yang tidak terlaksana tahun anggaran sebelumnya agar dianggarkan kembali pada Perubahan APBD atau APBD tahun berikutnya. DPRD Kota Bukittinggi merekomendasikan agar proses pelaksanaan kegiatan sudah harus dimulai sejak awal tahun anggaran agar tidak terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan di akhir tahun anggaran. Selanjutnya direkomendasikan agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang lakukan inventarisasi pekerjaan/kegiatan sebelum menyusun perencanaan anggaran, melaksanakan kegiatan sesuaikan dengan kondisi dan tetap berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Kemudian, Kegiatan yang tidak terakomodir pada tahun anggaran berjalan agar dialokasikan kembali pada Perubahan APBD, dan Penyusunan perencanaan anggaran kegiatan untuk dapat berpedoman pada capaian kinerja tahun sebelumnya dan juga pada estimasi kondisi tahun berikutnya serta memperhatikan isu-isu yang berkembang, sehingga penyerapan anggaran sesuai dengan kebutuhan.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mendapatkan rekomendasi DPRD Kota Bukittinggi terhadap pelaksanaan kegiatan agar tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bukittinggi direkomendasikan agar melaksanakan komunikasi yang intens dengan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan kegiatan pokok – pokok pikiran DPRD.
Rekomendasi DPRD Kota Bukittinggi memberikan rekomendasi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Bidang Pertanahan) agar optimalisasi pengukuran persil tanah hingga mencapai 100 %, dan Optimalisasi konsolidasi tanah termasuk konsolidasi By Pass dalam rangka penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana mestinya. Kemudian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman agar menyelesaikan masalah sengketa tanah dan ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah daerah sampai 100 %.
Rekomendasi DPRD Kota Bukittinggi kepada Dinas Lingkungan Hidup agar mengusulkan standar biaya pemeliharaan untuk membedakan kendaraan operasional yang baru dengan yang lama dan Melaksanakan kajian objek retribusi dan tarif yang dibebankan serta mengajukan perubahan regulasi terhadap besaran tarif retribusi pelayanan persampahan
Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi mendapatkan rekomendasi DPRD daerah ini agar kegiatan strategis yang tidak terlaksana pada tahun anggaran sebelumnya agar dapat diajukan lagi penganggarannya pada tahun berikutnya. Kemudian, melaksanakan kaji ulang terkait pengelolaan parkir, baik berupa anggaran yang dialokasikan maupun target pendapatan yang harus direalisasikan. Seterusnya rekomendasi ditujukan agar Dishub Melakukan kajian sesuai ketentuan yang berlaku terkait pengelolaan parkir agar dapat dilaksanakan oleh Pihak Ketiga yang profesional. Rekomendasi berikutnya agar OPD ini mengaktifkan kembali metode pembayaran elektronik (e-payment) pada pada gedung-gedung parkir milik Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pendapatan daerah dan menghindari tindakan kecurangan dan melaksanakan kembali uji petik terhadap objek parkir milik pemerintah daerah dalam rangka keakuratan data target retribusi dan peningkatan realisasi pendapatan parkir.
Dinas Komunikasi dan Informatika mendapatkan rekomendasi berkaitan dengan Agar OPD ini kembali menyesuaikan realisasi dengan target retribusi yang telah disepakati. Lalu, Retribusi yang belum dibayarkan oleh objek retribusi (provider) agar dapat ditagih dan dijadikan sebagai target pendapatan untuk tahun berjalan atau tahun berikutnya. Rekomendasi lain ditujukan agar Diskominfo Bukittinggi menginventarisasi kembali dan menyediakan data yang akurat terhadap objek retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagai bahan untuk menghitung target pendapatan retribusi tahun berjalan dan tahun berikutnya dan Penyusunan perencanaan anggaran kegiatan untuk dapat berpedoman pada capaian kinerja tahun sebelumnya dan juga pada estimasi kondisi tahun berikutnya serta memperhatikan isu-isu yang berkembang, sehingga penyerapan anggaran sesuai dengan kebutuhan.
Dinas Pariwisata menerima rekomendasi DPRD Kota Bukittinggi meliputi OPD ini agar lebih meningkatkan potensi objek wisata dengan media promosi sehingga terjadi peningkatan kunjungan wisata yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selanjutnya, Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi memaksimalkan peran Kelompok Sadar Wisata Kelurahan dalam meningkatkan potensi objek wisata pada masing-masing kelurahan. Kemudian, mengaktifkan kembali metode pembayaran elektronik (e-payment) pada pada objek wisata milik Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pendapatan daerah dan menghindari tindakan kecurangan.
DPRD Kota Bukittinggi memberikan rekomendasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam pencatatan, penatausahaan, dan penertiban dokumen atas pendaftaran kependudukan.
Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja mendapatkan rekomendasi dari DPRD Kota Bukittinggi agar Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja melalui Bidang Tenaga Kerja harus meningkatkan angkatan kerja untuk mengurangi dan menekan angka pengangguran terbuka di Kota Bukittinggi. Selanjutnya, Melakukan pelatihan keterampilan berdasarkan klaster kompetensi yang tepat guna dan berdaya guna. Pemerintah daerah perlu memastikan kualitas pelatihan yang diberikan kepada pelaku UMKM memenuhi standar yang baik dan efektif.
Pelatihan harus mencakup berbagai aspek, seperti manajemen bisnis, pemasaran, pengembangan produk, keuangan, dan lain-lain. Kemudian, rekomendasi ditujukan agar Pemerintah daerah dapat mengembangkan potensi wisata budaya yang ada di daerah, seperti kearifan lokal, kesenian, tradisi, kuliner, dan lain-lain. Potensi-potensi ini dapat dijadikan daya tarik bagi wisatawan dan meningkatkan ekonomi lokal.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mendapatkan rekomendasi agar OPD ini rutin melakukan roadshow ke sekolah untuk melakukan penyuluhan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika dan Optimal dalam melakukan penguatan ideologi pancasila dan karakter kebangsaan kepada segenap warga terutama generasi muda.
DP3APPKB mendapatkan rekomendasi dari DPRD Kota Bukittinggi agar program Sekolah Keluarga agar lebih efektif dan menyasar keluarga yang tepat dan membutuhkan sehingga dapat menekan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan terhadap anak. OPD ini direkomendasikan agar bekerjasama secara intensif dengan pemuka agama dan para psikolog dalam menangani permasalahan rumah tangga dan masalah anak. DP3APPKB Kota Bukittinggi mendukung dan mendorong lembaga kemasyarakatan dan lembaga pemerintahan yang mendukung kualitas keluarga. OPD ini Menjamin terpenuhinya hak anak, dan agar menekan kasus kekerasan terhadap perempuan baik bersifat fisik maupun seksual.
Dinas Sosial Kota Bukittinggi mendapatkan rekomendasi DPRD Kota Bukittinggi agar perlu rincian terhadap realisasi bantuan para UMKM. Selanjutnya Perlu perbaikan data DTKS sesuai aturan dan Sinkronisasi data penerima PRSE dengan DTKS.
Dinas Pertanian dan Pangan mendapatkan rekomendasi agar OPD ini memastikan pohon yang ditanam tidak hanya berfungsi sebagai pelindung jalan, tetapi juga bisa menghasilkan produk bernilai ekonomi.
DPRD Kota Bukittinggi memberikan rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu agar Perlu kajian terhadap potensi masyarakat yang perlu dikembangkan melalui kerjasama dengan investor dan Penyediaan akses informasi bagi pengusaha lokal untuk mendapatkan investor yang akan mengembangkan permodalan usaha.
Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bukittinggi mendapatkan rekomendasi DPRD agar pemerintah daerah dapat memberikan pelatihan dan pendidikan kepada pemuda dalam berbagai bidang, seperti kewirausahaan, teknologi, dan keterampilan lainnya. Hal ini akan membantu pemuda meningkatkan kapasitasnya dan siap bersaing di dunia kerja.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian mendapatkan rekomendasi agar perlu kepastian terhadap operasional pengelolaan Gedung Pasar Atas sehingga tidak kehilangan potensi penerimaan PAD. Kemudian, Agar pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa kegiatan/pembangunan di Stasiun Kereta Api Kota Bukittinggi tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mendapatkan rekomendasi agar setiap arsip segera dialih mediakan, dari bentuk hardcopy menjadi softcopy . OPD ini direkomendasikan untuk mengembangkan kebijakan dan pedoman teknis yang jelas terkait pengalihan arsip ke media elektronik, termasuk prosedur pengambilan, pengolahan, penyimpanan, dan pemulihan arsip yang terkait dengan media elektronik.
Selanjutnya rekomendasi DPRD itu ditujukan agar OPD ini perlu kejelasan terhadap progress pembangunan kantor Perpustakaan dan Kearsipan yang baru.
Badan Keuangan mendapatkan rekomendasi DPRD Kota Bukittinggi agar pemerintah Daerah agar segera menyampaikan kepada DPRD terkait hasil kajian Riset Potensi Daerah (RISPODA) yang telah dianggarkan tahun sebelumnya. Kemudian, Agar melakukan sertifikasi atas semua aset pemerintah daerah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
Badan Keuangan direkomendasikan Agar melakukan pengelolaan aset dengan baik karena dapat memberi manfaat langsung yaitu efisiensi atas anggaran yang terbatas serta penerimaan atas pemanfaatan aset tersebut. Seterusnya, Melakukan langkah kongkrit dan tindakan tegas terkait Banto Trade Centre (BTC) yang selalu menjadi catatan BPK setiap tahun. Pemerintah Daerah harus mengambil sikap tegas atas penguasaan tanah Pemko oleh Universitas Fort De Kock. Rekomendasi terakhir, Agar segera melakukan penilaian atas kendaraan yang akan dilelang dan lebih optimal dalam melakukan proses pemanfaatan barang milik daerah.
Inspektorat Daerah mendapatkan rekomendasi tentang Optimalisasi penyelenggaraan pengawasan internal pemerintah daerah (kinerja dan keuangan) sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kemudian, Menindaklanjuti hasil temuan BPK baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Hingga, Optimalisasi pendampingan dan asistensi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi, mewujudkan aparatur negeri sipil yang berintegritas tinggi serta mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Sekretariat DPRD mendapatkan rekomendasi agar Optimalisasi fungsi humas dalam mensosialisasikan kegiatan-kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD dengan menggunakan media cetak dan media sosial.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM menerima rekomendasi agar melakukan mutasi dan promosi di lingkungan ASN secara berkeadilan mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai negeri Sipil sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian, Memenuhi hak setiap ASN untuk mendapatkan pelatihan berupa pengembangan kompetensi secara adil dan merata minimal 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 203 pada PP Nomor 17 Tahun 2020 tersebut di atas. Selanjutnya, Melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 1 terkait dengan sistem merit, yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), kemampuan untuk memahami dan menerjemahkan program kegiatan dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) adalah salah satu kompetensi yang penting. Oleh karena itu, ketika seorang ASN dimutasi ke tempat yang baru, perlu ada upaya untuk memastikan bahwa ASN tersebut memiliki pemahaman yang cukup tentang program kegiatan yang ada di SKPD tersebut.
Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi mendapatkan rekomendasi agar Perlu adanya kebijakan masing-masing kecamatan sesuai dengan potensi kecamatan. Selanjutnya, Agar dilaksanakan kajian dan penerapan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, diantaranya alokasi dana paling sedikit 5% (lima persen) dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mendapatkan rekomendasi agar melaksanakan kegiatan agar tetap mengacu kepada aturan yang berlaku. Lalu, Melaksanakan koordinasi secara efektif dengan SKPD terkait untuk memaksimalkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan strategis pemerintah daerah sehingga program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat terlaksana sesuai target dan sasaran yang telah ditetapkan pada tahun anggaran berkenaan.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah menerima rekomendasi dari DPRD Kota Bukittinggi agar pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa agar tetap mengacu kepada aturan yang berlaku. Selanjutnya, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa agar bertindak profesional dalam proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagian Umum Sekretariat Daerah mendapatkan rekomendasi agar lebih teliti dalam melaksanakan penyusunan perencanaan penganggaran kegiatan sehingga kegiatan dapat terlaksana sesuai ketentuan dan target yang diharapkan. Rekomendasi berikutnya adalah kegiatan yang memerlukan proses pengadaan barang dan jasa agar telah dimulai semenjak Triwulan I dan II sehingga tidak lagi keterbatasan waktu menjadi alasan rendahnya serapan anggaran.
Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah menerima rekomendasi DPRD Kota Bukittinggi agar perlu kajian skala prioritas terhadap pembentukan perusahaan umum daerah (pertanian, perdagangan dan pariwisata).
Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah menerima rekomendasi agar lebih mematangkan perencanaan dalam menyusun target sehingga deviasi antara target dan realisasi tidak terlalu tinggi.
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah memperoleh rekomendasi agar meningkatkan indeks kepuasan masyarakat dan lebih inovatif dalam melakukan pelayanan public. Selanjutnya, Optimal dalam mengelola lembaga dan melakukan analisis jabatan sesuai dengan perda/perwako/keputusan walikota yang sudah diterbitkan. Lalu, Rekomendasi lain adalah Optimal dalam melakukan reformasi birokrasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah, rekomendasi yang diterima dari DPRD Kota Bukittinggi kepada Bagian Hukum harus secara aktif mencermati dan mempelajari lahirnya produk hukum yang baru dan membuat turunan dari produk hukum tersebut dalam bentuk Perda (baru atau perubahan) yang dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan baik itu urusan wajib, urusan pilihan, tugas pembantuan, dan penyelenggaraan umum. Kemudian, Bagian Hukum agar menelaah Peraturan Daerah yang sudah kadaluarsa dan tidak produktif untuk dicabut dan dikeluarkan dari lembaran daerah. Lalu, Optimalisasi pengelolaan JDIH.
PDAM Tirta Jam Gadang mendapatkan rekomendasi agar pemasangan water meter pada jaringan PDAM dapat dilaksanakan secara maksimal sehingga kebocoran dapat dikendalikan dengan baik. Seterusnya, masih lemahnya pemerataan air bersih bagi seluruh masyarakat pelanggan PDAM, oleh karena itu PDAM perlu melakukan evaluasi kembali terhadap pemerataan pendistribusian air bersih.
PT. BPRS Jam Gadang mendapatkan rekomendasi DPRD Kota Bukittinggi agar PT. BPRS Jam Gadang berinovasi dalam menciptakan produk-produk pendanaan dan pembiayaan sehingga dapat menjangkau seluruh kalangan masyarakat dan memperluas pangsa pasar BPRS.
Realisasi Pendapatan Menurut Jenis Pendapatan
Pada Tahun Anggaran 2022 Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 714.157.721.650,00. Target ini dapat terealisasi sebesar Rp 698.402.386.323,22 (97,79%). Pada komponen Pendapatan Asli Daerah yang direncanakan sebesar Rp 136.257.791.456,00. Sementara realisasi adalah sebesar Rp 130.796.925.183,85 atau 95,99% yang terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD Yang Sah.
Komponen Dana perimbangan yang berasal dari Pendapatan Transfer Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp 577.899.930.194,00 dengan realisasi sebesar Rp567.387.873.682,00 atau 98,18% yang terdiri dari Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat (Dana Alokasi Umum-DAU, Dana Alokasi Khusus-DAK, dan Dana Insentif Daerah-DID) dan Pendapatan Transfer Antar Daerah (Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi).
Sedangkan Komponen Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dianggarkan sebesar Rp 0,00 dengan realisasi sebesar Rp 217.587.457,37, yang terdiri dari Pendapatan Hibah Dana BOS dan Pendapatan atas Pengembalian Hibah.
Realisasi Pembiayaan Menurut Jenis Pembiayaan
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp132.987.559.855,00 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun lalu (Tahun 2021), dengan realisasi sebesar Rp132.987.559.855,90 atau 100,00%. Adapun Pengeluaran Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp.10.000.000.000,00, dengan realisasi sebesar Rp.10.000.000.000,00 atau 100,00%. Sehingga terdapat Surplus Pembiayaan Netto sebesar Rp.122.987.559.855,90.
Berdasarkan data Defisit APBD, Surplus Pembiayaan Daerah, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berjalan sebagai berikut:
Defisit Rp 45.663.834.026,44
Pembiayaan Netto Rp.122.987.559.855,90
SiLPA Tahun Berjalan Rp. 77.323.725.829,46
Setelah memahami Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan oleh Walikota Bukittinggi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi pada tanggal 30 Maret 2023 yang lalu dan melaksanakan rapat-rapat pembahasan bersama Pemerintah Daerah dan mitra terkait, maka DPRD Kota Bukittinggi memberikan catatan-catatan perbaikan dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintah Kota Bukittinggi di masa yang akan datang.***