nasional

Kisruh Utang Negara Rp800 Miliar, Begini Cara Mahfud MD Jawab Tudingan Jusuf Hamka

Senin, 12 Juni 2023 | 13:25 WIB
Mahfud MD jawab tudingan Jusuf Hamka soal utang Negara Rp800 Miliar (Instagram.com/@mohmahfudmd)

AYOSEMARANG.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, telah memberikan respons terkait permasalahan utang negara sebesar Rp800 miliar yang harus dibayarkan kepada pemilik jalan tol, Jusuf Hamka.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Sarinah, Jakarta Pusat, Mahfud MD memaparkan pandangannya mengenai situasi tersebut.

Dengan sikap hati-hati, Mahfud MD menyampaikan bahwa pihaknya belum memiliki pemahaman yang mendalam terkait tagihan utang tersebut dan akan melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, guna memperoleh informasi yang lebih lengkap.

"Jusuf Hamka? Nanti saya pelajari, saya tidak tahu bahwa pemerintah memiliki utang kepada beliau. Saya kira ini hanya masalah pembayaran kontrak biasa. Nanti saya akan menanyakan kepada Kementerian Keuangan," ujar Mahfud MD dikutip AyoSemarang.com dari Suara.com pada Senin, 12 Juni 2023.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1087, TERNYATA Whitebeard Khianati Rocks D Xebec di Insiden God Valley? Ini Petunjuk Oda

Namun, Mahfud membantah rumor bahwa pemerintah menunda pembayaran utang tersebut karena adanya proses verifikasi yang sedang berlangsung di Kemenko Polhukam.

Ia menegaskan bahwa tidak ada penundaan dalam proses verifikasi tersebut.

Bahkan, Mahfud mengungkapkan bahwa dirinya sudah memerintahkan Menteri Keuangan untuk segera melunasi utang yang ada.

"Siapa yang mengatakan bahwa verifikasi di Kemenko Polhukam memakan waktu lama? Itu tidak ada. Jadi, saya melakukan verifikasi dan sudah mengambil kesimpulan mengenai jumlah yang harus dibayarkan dan yang tidak. Semuanya sudah diselesaikan," ucapnya.

Baca Juga: Berapa Rata Rata Nilai PPDB Jateng 2023? Berikut Cara Menghitung Nilai Akhir SMA SMK

Lebih lanjut, Mahfud menambahkan, "Menkeu (Sri Mulyani) meminta kepastian, dan saya sudah memberikannya. Pembayaran akan dilakukan".

Kasus ini menjadi topik hangat karena Jusuf Hamka mengungkapkan bahwa utang tersebut berasal dari deposito perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang tidak dibayarkan setelah Bank Yakin Makmur atau Bank Yama dilikuidasi pada masa krisis moneter tahun 1998.

Meskipun pemerintah sebelumnya menyebut bahwa CMNP terkait dengan pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto, Jusuf Hamka membantah klaim tersebut dan berhasil memenangkan gugatan di Mahkamah Agung pada tahun 2015.

Putusan tersebut mewajibkan pemerintah untuk membayar deposito CMNP beserta bunga sebesar 2 persen per bulan.

Halaman:

Tags

Terkini