nasional

LPS Buka Lowongan Pekerjaan Jalur PCP dan Prohire, Ini Syaratnya

Rabu, 26 Juli 2023 | 10:20 WIB
LPS Buka Lowongan Pekerjaan Jalur PCP dan Prohire


AYOSEMARANG.COM -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajak putra-putri terbaik bangsa yang memiliki integritas untuk bergabung melalui lowongan pekerjaan jalur PCP (Pendidikan Calon Pegawai) dan Prohire.

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan pada tahun ini LPS membuka 2 jenis rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan organisasi.

Pertama, LPS akan membuka rekrutmen untuk posisi Profesional Hire (Pro Hire) atau untuk orang-orang yang sudah berpengalaman dan rekrutmen untuk management trainee atau terbuka untuk fresh graduate, yang di LPS dikenal dengan Pendidikan Calon Pegawai (PCP).

Baca Juga: Emban Amanat UUP2SK, LPS Umumkan Struktur Organisasi Baru

Untuk lowongan prohire tersedia posisi di berbagai bidang antara lain, bidang resolusi bank, sistem informasi, hubungan kelembagaan, edukasi masyarakat dan sumber daya manusia. Untuk informasi lebih lanjut, para pelamar dapat mengakses situs resmi LPS di www.lps.go.id.

“Kebutuhan pegawai di LPS sangat dinamis seiring dengan tugas dan amanat baru yang diemban LPS pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Dia juga menyampaikan bahwa dengan persyaratan yang ditetapkan, diharapkan LPS mendapatkan calon pegawai yang kompeten sesuai kebutuhan sumber daya manusia LPS,” ujarnya di Jakarta, Rabu 26 Juli 2023.

Sebagai persyaratan umum calon pelamar Pro Hire maupun PCP harus Warga Negara Indonesia, Minimal Strata I, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai.

Baca Juga: LPS Pertahankan TBP Demi Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Kemudian, para pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang, tidak sedang menjalani proses hukum pidana dan/atau tidak pernah menerima sanksi pidana, tidak pernah dihukum penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak kejahatan.

Selanjutnya, untuk PCP maksimal usia saat melamar yaitu 25 tahun, sedangkan untuk Pro Hire maksimal 40 tahun, tergantung dari posisi yang dibuka. Untuk seleksinya kurang lebih sama, tahapan seleksinya terdiri dari tes potensi (TPA), psikotes, tes bahasa inggris, wawancara, dan medical check up.

Dan sistem seleksinya ini sistem gugur atau jika tidak lolos tahap 1 maka tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Bersama Mahkamah Agung, LPS Gelar Sosialisasi dan FGD tentang UU P2SK

Selama proses seleksi LPS juga tidak akan memungut biaya apapun bagi para peserta. Nantinya, keputusan hasil seleksi merupakan wewenang LPS yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

LPS pun menghimbau agar pelamar berhati-hati terhadap modus penipuan yang memanfaatkan pengumuman rekrutmen LPS. Apabila mendapatkan informasi yang meragukan, dapat menghubungi layanan informasi LPS di nomor 021-154 atau email informasi@lps.go.id

Tags

Terkini