JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 22 Mei 2023, LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.
LPS mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 persen pada bank umum dan 6,75 persen pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Dan, untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2.25 persen. Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode untuk periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023.
Baca Juga: LPS Sosialisasikan Literasi Keuangan di Bantul, QRIS Efektif Dongkrak Penjualan UMKM
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal antara lain, demi menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas, serta upaya sinergi kebijakan lintas otoritas dan Mengantisipasi risiko ketidakpastian dari sisi global yang masih relatif tinggi
Namun, lanjutnya, di tengah masih tingginya berbagai risiko ketidakpastian tersebut, Indonesia pada triwulan I 2023 tercatat tumbuh sebesar 5,03 persen (yoy) ditopang kinerja konsumsi dan ekspor.
“Tren pemulihan ekonomi diyakini berlanjut ditunjukkan dengan terus menguatnya indikator kinerja produksi dan konsumsi diikuti terjaganya tingkat inflasi,” ujarnya dalam konferensi pers penetapan TBP periode Mei 2023, Jumat 26 Mei 2023.
Ia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini yaitu, Kinerja industri perbankan yang tetap terjaga, baik dari sisi permodalan, likuiditas dan fungsi intermediasi, sebagaimana ditunjukkan dengan rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 24,69 persen pada periode Maret 2023.
Baca Juga: LPS Monas Half Marathon Targetkan 5000 Peserta
Sementara itu, likuiditas perbankan juga relatif tetap terjaga dengan rasio AL/DPK sebesar 26,58 persen pada April 2023. Sementara itu, kinerja intermediasi perbankan pun terus membaik.
Pada April 2023, kredit perbankan tumbuh sebesar 8,08 persen secara yoy, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 6,82 persen secara yoy.
Lebih jauh Purbaya juga menekankan bahwasanya, LPS terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing.
Suku bunga pasar simpanan (SBP) untuk simpanan Rupiah terpantau naik secara terbatas sebesar 12 bps menjadi sebesar 3,24 persen pada periode observasi 10 April hingga 15 Mei 2023
“Hal ini menunjukkan perbankan masih dalam tahap transisi penyesuaian arah kebijakan moneter di tengah kondisi likuiditas yang longgar dan tren peningkatan permintaan kredit,” jelasnya.
Artikel Terkait
Perkuat Komitmen dan Sinergi Penegakan Hukum, LPS dan Polri Gelar Sosialisasi dan FGD Bersama
Kepala Eksekutif LPS: Pemerataan Digitalisasi Ekonomi Bisa Kurangi Biaya Distribusi
LPS Klaim Jatuhnya SVB dan Signature Bank Tak Berpengaruh Terhadap Perbankan Nasional
LPS Berikan Bantuan Sosial Kepada Para Penyandang Difabel
Ketua Dewan Komisioner LPS: Peningkatan Literasi Keuangan Sangat Penting, Khususnya Bagi Generasi Muda
LPS Monas Half Marathon 2023 Digelar untuk Tingkatkan Literasi Masyarakat tentang Program Penjaminan