SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah batal terapkan PPKM level 3 periode Nataru.
Pemerintah batal terapkan PPKM level 3 periode Nataru diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut, mengatakan jika Pemerintah batal terapkan PPKM level 3 periode Nataru disebabkan penambahan kasus harian Covid-19 masih terkendali, akselerasi vaksinasi, dan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) terus membaik sebulan terakhir.
Baca Juga: Fakta Seputar Varian Omicron : Gejala, Tingkat Penularan hingga Kemampuan Vaksin Covid-19
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," jelas Luhut, seperti disadur dari suara.com, Selasa 7 Desember 2021
Atas dasar itu, Pemerintah batal terapkan PPKM level 3 periode Nataru untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah jelang nataru.
Menurutnya, capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," katanya
Sementara perbatasan Indonesia tetap diperketat untuk mencegah varian baru seperti Omicron dari luar negeri masuk.
Syaratnya, untuk penumpang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Baca Juga: GEGER Tagar SAVEPOLWAN di Twitter Viral, Berawal dari Diduga Polwan Dipukul Saat Melerai Kerumunan
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata dia
Sedangkan syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.