nasional

Hari Anti Korupsi Sedunia, Jokowi : KPK Jangan Berpuas Diri

Kamis, 9 Desember 2021 | 16:55 WIB
Presiden Jokowi pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (09/12/2021) pagi. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia).

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang juga mempunyai dampak luar biasa.

Oleh sebab itu, kejahatan ini harus ditangani dengan cara luar biasa pula.

Baca Juga: Lantik 207 Perwira Setukpa Angkatan ke-25 di Lanud Adi Soemarmo, KSAU: Perwira TNI AU Harus Berpikir Kritis

Hal tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021, yang digelar di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis 9 Desember 2021.

“Diperlukan cara-cara baru yang lebih extraordinary. Metode pemberantasan korupsi harus terus kita perbaiki dan terus kita sempurnakan,” ujar Jokowi.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, dibutuhkan upaya-upaya yang lebih fundamental dan komprehensif yang dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat.

“Upaya penindakan sangat penting untuk dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu. Penindakan jangan hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan,” tegasnya.

Baca Juga: Rusak, Syntetic Track Stadion Utama Kebondalem Mulai Diperbaiki dari Dana Patungan

Pada kesempatan itu, Kepala Negara juga mengungkapkan bahwa jumlah kasus korupsi yang berhasil ditangani oleh aparat penegak hukum termasuk luar biasa. Beberapa kasus korupsi besar berhasil ditangani secara serius, seperti kasus Jiwasraya, Asabri, dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pada periode Januari sampai November 2021, Polri telah melakukan penyidikan terhadap 1.032 perkara korupsi, sementara Kejaksaan telah melakukan penyidikan terhadap 1.486 perkara korupsi. Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan dalam laporannya, sejak awal didirikan hingga sekarang, KPK telah menangani sebanyak 1.291 kasus tindak pidana korupsi.

“Beberapa kasus korupsi besar juga berhasil ditangani secara serius. Dalam kasus Jiwasraya misalnya, para terpidana telah dieksekusi penjara oleh Kejaksaan dan dua di antaranya divonis penjara seumur hidup, dan aset sitaan mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara,” ungkap Presiden.

Sementara dalam kasus Asabri, sebanyak tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai dengan hukuman mati dan uang pengganti kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah.

Baca Juga: Kabupaten Batang Jadi Kota Industri dan Wisata, Bupati Wihaji Minta Program KNPI Berbasis IT 

“Dalam penuntasan kasus BLBI, Satgas BLBI juga bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun dan mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitur yang luput dari pengembalian dana BLBI,” imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini