nasional

Kabur Karantina, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara Masa Percobaan 8 Bulan!

Jumat, 10 Desember 2021 | 18:24 WIB
Selebgram Rachel Vennya (tengah) dan kekasihnya, Salim Nauderer (kanan) saat menjalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini artikel terkait terkait kabur karantina, Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara masa percobaan 8 bulan!

Rachel Vennya beserta kekasihnya, Salim Nauderer serta asistennya, Maulida divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus kabur karantina

tuntutan 4 bulan kasus kabur karantina ini tak perlu dijalankan Rachel Vennya dan Salim Nauderer serta Maulida selama tiga terdakwa tak melakukan tindak pidana dalam delapan bulan ke depan.

Baca Juga: BIODATA Oded M Danial, Agama dan Pendidikan, Profil Wali Kota Bandung Meninggal Dunia Hendak Salat Jumat

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan penjara," jelas majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 10 Desember 2021 seperti dikutip dari suara.com

"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana" jelas dia

Selain itu Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida masing-masing diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.

Baca Juga: GEGER Video Siskaeee di Parkiran YIA, Terungkap Sering Dapat DM Pejabat di Twitter, Minta Layanan Lebih

Apasbila tak mampu, denda diganti pidana 1 bulan penjara.

"Dengan syarat dalam masa percobaan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama satu bulan," jelas dia

Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial Meninggal Dunia, Ridwan Kamil Tulis Pesan Haru: Kami 5 Tahun Bersama

Tuntutan tersebut berlaku bagi terdakwa Ovelina sebagai oknum yang membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida kabur karantina.

Seperti diketahui sebelumnya, Rachel Vennya mengaku kabur karantina sesuai aturan saat kembali dari Amerika Serikat.

Padahal menurut aturan yang berlaku, mereka yang kembali dari luar negeri diharuskan menjalani karantina mandiri selama delapan hari.

Halaman:

Tags

Terkini