SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini artikel terkait terkait kabur karantina, Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara masa percobaan 8 bulan!
Rachel Vennya beserta kekasihnya, Salim Nauderer serta asistennya, Maulida divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus kabur karantina
tuntutan 4 bulan kasus kabur karantina ini tak perlu dijalankan Rachel Vennya dan Salim Nauderer serta Maulida selama tiga terdakwa tak melakukan tindak pidana dalam delapan bulan ke depan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan penjara," jelas majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 10 Desember 2021 seperti dikutip dari suara.com
"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana" jelas dia
Selain itu Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida masing-masing diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.
Apasbila tak mampu, denda diganti pidana 1 bulan penjara.
"Dengan syarat dalam masa percobaan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama satu bulan," jelas dia
Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial Meninggal Dunia, Ridwan Kamil Tulis Pesan Haru: Kami 5 Tahun Bersama
Tuntutan tersebut berlaku bagi terdakwa Ovelina sebagai oknum yang membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida kabur karantina.
Seperti diketahui sebelumnya, Rachel Vennya mengaku kabur karantina sesuai aturan saat kembali dari Amerika Serikat.
Padahal menurut aturan yang berlaku, mereka yang kembali dari luar negeri diharuskan menjalani karantina mandiri selama delapan hari.