JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Pemerintah melalui Menteri Keuangan resmi menaikkan tarif cukai pita rokok sebesar 12 persen.
Angka itu lebih rendah dibandingkan rata-rata kenaikan tarif pada tahun ini sebesar 12,5 persen.
Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan tarif cukai rokok golongan sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 4,5 persen.
Baca Juga: LIGA ITALIA: Mattia Zanotti Menjalani Debut Manis Bersama Inter Milan di San Siro dengan Kemenangan
“SKT, Bapak Presiden meminta kenaikan lima persen jadi kita menetapkan sebesar 4,5 persen maksimum,” ujarnya usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo secara virtual, Senin 13 Desember 2021 seperti dikutip dari republika.co.id.
Menurutnya tarif cukai rokok mulai berlaku 1 Januari 2022. Artinya, tidak ada kelonggaran dari pemerintah seperti tahun ini yang tarif baru cukai rokok berlaku 1 Februari 2021.
“Kenaikan tarif rata-rata cukai Bapak Presiden memberikan arahan antara 10 sampai 12,5 persen, kita menetapkan sebesar 12 persen pada 2021 dan nanti akan berlaku 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen,” ucapnya.
Kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya kalangan anak dan remaja. “Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” ujarnya.
Baca Juga: Vagina Terlalu Rapat? Awas Terkena Penyakit Ini
Berikut pokok-pokok kebijakan cukai rokok pada 2022.
- Kenaikan tarif cukai per jenis rokok
Kenaikan tarif cukai sigaret putih mesin (SPM)
- SPM golongan I sebesar 13,9 persen
- SPM golongan IIA sebesar 12,4 persen
- SPM golongan IIB sebesar 14,4 persen
Sigaret kretek mesin (SKM)
Baca Juga: Sengketa Sriwedari : Pengadilan Tinggi Semarang Tolak Gugatan Pemkot Solo
- SKM golongan I sebesar 13,9 persen
- SKM golongan IIA sebesar 12,1 persen
- SKM golongan IIB sebesar 14,3 persen
- Sigaret Kretek Tangan