Tarif Cukai Rokok Naik, Segini Besarannya!

photo author
- Senin, 13 Desember 2021 | 18:27 WIB
Aktivitas salah satu pabrik rokok. (dok)
Aktivitas salah satu pabrik rokok. (dok)
  1. SKT 1A sebesar 3,5 persen
  2. SKT IB sebesar 4,5 persen
  3. SKT II sebesar 2,5 persen
  4. SKT III sebesar 4,5 persen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X