Budi mengtakan, ketentuan tersebut berlaku efektif selama masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Khususnya berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Terpisah, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memastikan saat momen Nataru tidak ada penyekatan di pintu masuk Jateng, yakni di Brebes maupun wilayah Rembang yang berbatasan dengan Jabar dan Jatim.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Semarang Minggu 19 Desember 2021, Pagi hingga Siang Berawan, Sore Hujan Ringan
“Tidak ada penyekatan. Namun, di setiap pos ada pendataan untuk para pendatang terkait tujuannya ke mana. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kasus baru Covid-19 yang masuk ke Jateng,” terang Kapolda.
Kapolda mengimbau, syarat-syarat yang sudah ditentukan pemerintah wajib dipenuhi saat masuk ke Jateng.
“Kami fungsikan Jogo Tonggo di masing-masing daerah dan saya imbau untuk tetap prokes ketat,” tutur Kapolda. ***