Momen Nataru: Tidak Ada Penyekatan,tapi Kapasitas Kendaraan Bermotor dan Penyeberangan Dibatasi

photo author
- Minggu, 19 Desember 2021 | 09:17 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sedang memantau penyekatan di Tol Kalikangkung. Menghadapi jutaan orang yang akan masuk Jateng dalam Nataru, Dishub Jateng akan lakukan sejumlah antisipasi.  (Ayosemarang.com/Audrian Firhannusa)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sedang memantau penyekatan di Tol Kalikangkung. Menghadapi jutaan orang yang akan masuk Jateng dalam Nataru, Dishub Jateng akan lakukan sejumlah antisipasi. (Ayosemarang.com/Audrian Firhannusa)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Untuk mengurangi mobilitas masyarakat saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), sejumlah aturan ketat diberlakukan pemerintah.

Berbeda dengan kebijakan pada tahun sebelumnya, pada momen Nataru tahun ini tidak ada penyekatan di batas antarprovinsi seperti sebelumnya.

Pemerintah mengimbau, momen Nataru tahun ini masyarakat tetap mengurangi mobilitas dan bisa merayakannya di kota masing-masing tanpa harus bepergian ke luar daerah.

Baca Juga: LIGA 1: Awas dan Waspada! David da Silva dan Bruno Cantanhede Jadi Kekuatan Baru Lini Serang Persib Bandung

Untuk mengatur saat momen Nataru, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan ada pembatasan kapasitas kendaraan bermotor dan penyeberangan selama libur Nataru 2021/2022.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

"Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat 17 Desember yang dikutip dari Republika.

Baca Juga: MASIH GRATIS! Segera Klaim Kode Redeem FF Minggu 19 Desember 2021

Selain itu, Budi menegaskan juga diwajibkan penerapan jaga jarak di dalam kendaraan. Lalu juga wajib melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan.

Sementara itu bagi pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan ketentuan yang berlaku yakni diwajibkan untuk mempersiapkan dan menggunakan PeduliLindungi.

Selain itu juga melakukan penyemprotan disinfektan setiap 24 jam, menyediakan pengukur suhu tubuh, dan menyiapkan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.

Baca Juga: HASIL LIGA ITALIA: Tampil Agresif, AS Roma Hajar Atalanta 4-1

Untuk pengguna kendaraan pribadi, Budi mengtakan pengendalian perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri.

"Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap,” tutur Budi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Cahyono

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X