nasional

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ini Tanggapan Menteri PPPA

Rabu, 12 Januari 2022 | 18:51 WIB
Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut dengan hukuman mati dan kebiri. (Istimewa)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Herry Wirawan telah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan tuntutan itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga mengaku bersyukur.

Bintang juga berharap agar hakim memvonis Herry sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Terkait dengan kasus yang terjadi di Jawa Barat ini, kita patut bersyukur Kajati Jabar sudah turun langsung menjadi JPU. Mudah-mudahan nanti pengadilan, keputusan hakim, tidak berbeda dengan tuntutan daripada JPU," kata Bintang di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu 12 Januari 2022 seperti dikutip dari republika.co.id.

Baca Juga: Lantik Kepengurusan Tiga PC SGN, Taj Yasin Minta Santri Edukasi Masyarkat Soal Stunting

Menurut Bintang, tuntutan tersebut adalah sebuah langkah tepat dalam perkara kekerasan seksual. Tuntutan yang amat berat itu diharapkan dapat membuat pelaku jera dan membuat calon pelaku takut melakukan hal sama.

"Tuntutan yang diberikan kepada tersangka itu adalah tuntutan yang seberat-beratnya. Tidak hanya kebiri, juga hukuman mati, lalu kemiskinan kepada pelaku yang nantinya daripada aset yang diambil ini akan diperuntukkan kepada korban dan anak-anaknya," ujar Bintang.

Baca Juga: Profil Zayn Malik, Pentolan One Direction yang Ulang Tahun Hari Ini

Karena itu, Bintang mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menangani kasus Herry dan kasus kekerasan seksual lainnya. Sebab, aparat sudah menggunakan perspektif yang sama dalam menindak kejahatan seksual ini.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dalam penanganan kasus-kasus belakangan ini. Sinergi dan kolaborasi penegak hukum memberikan kacamata yang sama dalam penanganan kasus," ujarnya.

Baca Juga: Pelaksanaan Umrah Dibuka Kembali, MPP Batang Mulai Dibanjiri Permohonan Pembuatan Paspor

JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022), menuntut Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri kimia. JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk Herry berupa pengumuman identitasnya, denda Rp 500 juta subsider satu tahun penjara, dan membayar restitusi kepada korban Rp 331 juta.

Tags

Terkini