nasional

Heboh di Twitter, Netizen Bingung Kenapa Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati Tapi Masih Disuruh Ganti Rugi

Rabu, 12 Januari 2022 | 19:16 WIB
Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri. (istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Tuntutan hukuman mati dan kebiri Herry Wirawan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

Kasus Herry Wirawan itu pun menjadi salah satu perbincangan di Twitter.

Baca Juga: Apa Itu Kebiri Kimia? Berikut Penjelasan Kebiri Kimia Adalah Penurun Hasrat Seksual

Salah satu netizen Twitter dengan akun @fullmoonfolk* mengaku bingung dengan tuntutan kepada Herry Wirawan.

Ia bingung, mengapa Herry Wirawan yang dituntut hukuman mati tapi masih disuruh ganti rugi?

Seperti diketahui bahwa selain hukuman mati dan kebiri kimia, hukuman lain yang harus dijalankan Herry Wirawan yakni membayar ganti rugi Rp331 juta.

Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Begini Tanggapan Santriwati Korban Pemerkosaan

Selain itu juga Herry Wirawan dituntut untuk dimiskinkan. Seluruh aset miliknya dituntut untuk dilelang.

Ganti rugi ratusan juta dan lelang aset itu untuk biaya sekolah anak korbannya.

"Gua ngga ngerti orang pidana mati kok bisa disuruh ganti rugi gimana ceritanya, kalau udah pidana mati ya ngga bisa ditambahin hukuman lain" cuitnya.

Cuitan itu dibuat Selasa 11 Januari 2022. Hingga saat ini cuitan itu mendapatkan ratusan likes dan puluhan retweet.

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Banyak netizen yang mengomentari cuitan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini