Terkait kasus narkoba Ardhito Pramono ini, polisi mempersangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam UU Narkotika Pasal 127 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.