Ardhito Pramono Tersangka Kasus Narkoba Ganja, Terancam 4 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 13 Januari 2022 | 15:13 WIB
Penampakan Ardhito Pramono (mengenakan baju oranye) saat dihadirkan polisi dalam konfrensi pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis 13 Januari 2022.  (Evi Ariska/Suara.com)
Penampakan Ardhito Pramono (mengenakan baju oranye) saat dihadirkan polisi dalam konfrensi pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis 13 Januari 2022. (Evi Ariska/Suara.com)

Terkait kasus narkoba Ardhito Pramono ini, polisi mempersangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam UU Narkotika Pasal 127 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X