Ferdo mengatakan, dari hasil penangkapan terdapat pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis kawasaki KLX berikut BPKB.
Baca Juga: RS JIH Solo Miliki Alat Canggih Magnetic Resonance Imaging 1,5 Tesla
Kemudian, satu unit sepeda motor jenis honda beat dengan plat nomor B 4953 SJO tanpa kunci dan stnk serta satu unit sepeda motor jenis honda beat dengan plat nomor A 3229 EL tanpa kunci dan STNK.
"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP," tutup Ferdo.***