JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Presiden RI Joko Widodo menetapkan tanggal 1 Maret 2022 sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022.
“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 24 Februari tersebut.
Baca Juga: Bank Sampah Induk Kendal Gelar Pelatihan Ubah Koran Bekas Jadi Kerajinan Tangan
Ditegaskan pada Diktum Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ditegaskan pada Diktum Ketiga.
Baca Juga: Warga Kendal Bikin Sayembara, Tangkap Pencuri Berhadiah Uang Tunai