Mulai 1 Maret 2022, Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Hanya 3 Hari

photo author
- Senin, 28 Februari 2022 | 17:00 WIB
Ilustrasi calon penumpang pesawat. kebijakan karantina bagi PPLN menjadi 3 hari per 1 Maret 2022. (dok istimewa)
Ilustrasi calon penumpang pesawat. kebijakan karantina bagi PPLN menjadi 3 hari per 1 Maret 2022. (dok istimewa)


SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini ulasan mengenai pemberlakuan kebijakan karantina tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri atau PPLN.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan kebijakan karantina tiga hari bagi PPLN.

Adapun kebijakan karantina tiga hari bagi PPLN yang diumumkan pemerintah tersebut berlaku mulai 1 Maret 2022.

Melansir dari kominfo.go.id, kebijakan karantina tiga hari berlaku bagi PPLN yang sudah memperoleh vaksin lengkap dan lanjutan booster.

Baca Juga: Chevaughn Walsh Tak Ada Peluang, Babak Pertama PSIS Semarang vs Persikabo 1973 Imbang 0-0

Kebijakan karantina tiga hari PPLN diterapkan usai mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Luhut usai Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Minggu 27 Februari 2022.

Baca Juga: LIGA SPANYOL: Menang 4-0 Lawan Athletic Bilbao, Barcelona Jadi Ancaman Serius Sevilla dan Real Betis

Sesuai data yang diperoleh, Luhut menjelaskan, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.

“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” sambungnya.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN berkunjung ke Bali. Kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai tanggal 14 Maret mendatang.

 

Diungkapkan Luhut, Bali dipilih sebagai lokasi uji coba percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X