Mulai 1 Maret 2022, Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Hanya 3 Hari

photo author
- Senin, 28 Februari 2022 | 17:00 WIB
Ilustrasi calon penumpang pesawat. kebijakan karantina bagi PPLN menjadi 3 hari per 1 Maret 2022. (dok istimewa)
Ilustrasi calon penumpang pesawat. kebijakan karantina bagi PPLN menjadi 3 hari per 1 Maret 2022. (dok istimewa)

Namun dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, pemerintah tetap akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) serta vaksinasi booster.

Baca Juga: Download Minecraft 1.18.1 Gratis Resmi Mojang Studios

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” katanya.

Itulah tadi ulasan mengenai pemberlakuan kebijakan karantina tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri atau PPLN yang akan dilakukan mulai 1 Maret 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X