nasional

Polisi Ungkap Syarat Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Balik Lagi

Senin, 14 Maret 2022 | 14:42 WIB
: Indra Kenz dan kekasihnya, Vanssa Khong pamer calon bar dan pub yang mereka bangun bersama. (Instagram/vanessakhongg)

SEMAMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Korban investasi bodong berkedok trading Binary Option dari Indra Kenz dan Doni Salmanan mendapatkan angin sejuk. Polisi mengungkap, uang dari para korban dua afiliator itu bisa kembali.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, meminta agar para korban afiliator yang sudah ditangkap untuk membuat paguyuban.

Ia menyarankan agar investor di Binomo oleh afiliatir Indra Kenz, dan afiliator Quotex Doni Salmanan untuk melapor bersama.

Baca Juga: Polisi Sita Mobil Tesla Milik Indra Kenz Terkait Investasi Bodong

Agus meminta korban afiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan tidak melewatkan proses inventarisis kerugian mereka, supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Laporan itu kemudian ditujukan kepada pengadilan, supaya aset yang disita bisa dikembalikan kepada korban dalam paguyuban, bukan menjadi aset milik negara.

"Pada para korban kami meminta untuk membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri, kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual Kamis 10 Maret 2022, dan diunggah kemali di instagram @lambe_turah pada Senin 14 maret 2022.

Baca Juga: Total Kekayaan Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Tersangka Kasus Penipuan Binary Option

Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan adalah dua afiliator trading Binary Option berkedok judi yang kini ditahan Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan korban mereka lantaran melakukan penipuan investasi.

Polisi telah menyita aset kedua afiliator tersebut, baik Indra Kenz maupun Doni Salmanan. Mulai dari rumah mewah, super car, hingga kendaraan super mahal disita kepolisian sebagai barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ***

Tags

Terkini