TERBONGKAR Isi Saldo Rekening Doni Salmanan, Jumlahnya Membagongkan

photo author
- Jumat, 11 Maret 2022 | 08:19 WIB
Anggota DPR Ahmad Sahroni membongkar isi saldo rekening Doni Salmanan. ( Instagram/donisalmanan.official)
Anggota DPR Ahmad Sahroni membongkar isi saldo rekening Doni Salmanan. ( Instagram/donisalmanan.official)

 

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Polisi resmi menetapkan Doni Salmanan tersangka dalam kasus penipuan Binary Option.

Diketahui, Doni Salmanan ditahan Penyidik Bareskrim Polri usai ditetapkan tersangka.

Dalam kasus penipuan Binary Option, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Total Kekayaan Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Tersangka Kasus Penipuan Binary Option

Melalui unggahan di Instagram, anggota DPR Ahmad Sahroni membongkar isi saldo rekening Doni Salmanan.

"Gilaaaaakkkkkk. Toppp banget DS," tulis Sahroni, dikutip dari Suara.com, Jumat 11 Maret 2022.

Sahroni menyebutkan, polisi telah mengetahui jumlah kerugian para korban penipuan Quotex.

"Polri menyebut total kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong Quotex dengan tersangka utama DS adalah sebesar Rp352 miliar," lanjutnya.

Baca Juga: Doni Salmanan Ditahan, Dinan Nurfajrina Beberkan Isi Chat Suaminya

Sahroni juga mengklaim jika rekening Doni Salmanan sudah diblokir untuk kepentingan penyidikan polisi.

"PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp532 miliar," imbuhnya.

Unggahan Ahmad Sahroni ini memantik komentar warganet, termasuk rekan-rekannya. Komentar yang datang cukup beragam.

Unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar warganet, termasuk dari kalangan artis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X