nasional

Pemerintah Naikkan Tarif PPN 11 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Jumat, 1 April 2022 | 08:17 WIB
Ilustrasi. Pemerintah resmi menaikan tarif PPN 11 persen yang sebelumnya 10 persen. (pixabay)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah resmi menaikan tarif PPN 11 persen yang sebelumnya 10 persen. Lantas apa saja barang dan jasa yang tidak kena atau bebas PPN?

Kenaikan tarif PPN 11 persen berlaku mulai, Jumat 1 April 2022.

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada sejumlah barang dan jasa yang tidak kena PPN.

Baca Juga: Pertamax Naik Jadi Rp12.500, Ini Daftar Harga BBM Terbaru per 1 April 2022

Barang dan jasa tersebut tidak akan terkena dampak kenaikan tarif PPN 11 persen atau bebas PPN.

Berikut daftar barang dan jasa yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN:

1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);

Baca Juga: 10 Ucapan Maaf Menjelang Ramadhan 2022 yang Tulus dan Ikhlas

6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
10. Emas batangan dan emas granula;
11. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Selain itu, berikut barang dan jasa yang tetap tidak dikenakan PPN antara lain:

1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

Baca Juga: Resmi! Harga Pertamax Naik Jadi Rp12.500, Harga Pertalite Tetap

3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Itulah infoemasi daftar barang dan jasa yang tidak kena atau bebas tarif PPN 11 persen.

Halaman:

Tags

Terkini