Pemerintah Naikkan Tarif PPN 11 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

photo author
- Jumat, 1 April 2022 | 08:17 WIB
Ilustrasi. Pemerintah resmi menaikan tarif PPN 11 persen yang sebelumnya 10 persen. (pixabay)
Ilustrasi. Pemerintah resmi menaikan tarif PPN 11 persen yang sebelumnya 10 persen. (pixabay)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X