nasional

Resmi!! SKB 3 Menteri Cuti Bersama Lebaran, Simak Isi Lengkapnya

Jumat, 8 April 2022 | 14:35 WIB
Ilustrasi. SKB 3 Menteri libur dan cuti bersama 2022. (Dok)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah telah resmi menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. 

Kesepakatan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. 

SKB 3 Menteri itu terdiri dari MenteriAgama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB). 

Baca Juga: Cek Harga Sembako di Kota Solo Jumat 8 April 2022, Ada Cabai Hingga Minyak Goreng dan Gula Pasir

SKB 3 Menteri itu tertuang Dalam Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Baca Juga: Cek Harga Sembako di Kota Semarang Jumat 8 April 2022, Ada Minyak Goreng, Daging Ayam Hingga Cabai Rawit

“Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini,” bunyi SKB.

Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB:

Baca Juga: Kultum Ramadhan Singkat Tentang Rahasia Istimewa Menjelang Buka Puasa

– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

– 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus

Halaman:

Tags

Terkini