nasional

Menaker Minta THR Dibayar Lebih dari Sebulan Gaji untuk Perusahaan Ini

Sabtu, 9 April 2022 | 15:33 WIB
Ilustrasi. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran. (istimewa)

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," lanjutnya.

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS Tahun 2022, Segini Besarannya

Ida menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini