SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawan.
THR merupakan pendapatan non upah wajib dibayarkan perusahaan sebelum Idulfitri atau Lebaran.
Menurut Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
Dalam keterangan pers terbarunya, Sabtu 9 April 2022, Menaker Ida Fauziyah meminta THR diberikan lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya bagi perusahaan yang profitnya tumbuh positif.
Baca Juga: Menaker: THR Tahun Ini Wajib Dibayar Paling Lambat 25 April 2022
"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan," ujar Ida.
Ida melanjutkan, jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik.
"Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," sambungnya.
Menurut Ida, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka Posko THR.
Hal itu agar pengawasan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh oleh pemberi kerja.
Baca Juga: Kapan THR 2022 Cair? Ini Cara Menghitung THR Karyawan
Kata Ida, Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Makanya, dia meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.
"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," kata Ida.
Adapun peluncuran Posko THR berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE ini disampaikan dalam konferensi pers pada (8/4/2022) di Jakarta.