JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang ditunggu oleh para pekerja jelang Idul Fitri.
Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memutuskan kebijakan perusahaan untuk membayarkan pada karyawan paling lambat 25 April 2022.
Ida Fauziyah menjelaskan, Tunjangan Hari Raya adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawannya.
Baca Juga: bank bjb Raih 7 Penghargaan di Infobank Digital Brand Awards 2022
Ini merupakan hak karyawan seperti gaji yang diberikan setiap bulan atau setiap periode.
“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat 8 April 2022.
Baca Juga: Samsung Galaxy M53 5G Rilis dengan Spesifikasi Mirip A73, Ini Spek Lengkapnya
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia membuat pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan untuk melakukan relaksasi pembayaran THR pada 2020-2021. Untuk tahun ini, THR diharapkan dibayar penuh sesuai dengan aturan.
“Keberhasilan penanganan Covid-19 dan vaksinasi menunjukkan normalisasi pemulihan kegiatan masyarakat. Sehubungan dengan kondisi tersebut, perusahaan semestinya memenuhi kemampuan perusahaan membayar THR 2022,” jelasnya.
Baca Juga: Harga 7 HP Nokia Versi Android 2022, Ada yang di Bawah Sejutaan
Dia menambahkan, untuk mengawasi penyaluran THR pemerintah telah membentuk posko yang bertugas dalam memberikan penegakan hukum dan memantau penyaluran THR 2022. Pelaksanaan posko THR melibatkan seluruh tim untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukumnya.
“Ini (posko THR) dapat dimanfaatkan secara daring posko kemeker.co.id. Bagi yang ingin melakukan konsultasi fisik ada di posko. Kalau dilihat data posko THR 2022 lebih banyak memanfaatkan posko secara online,” jelasnya.