SEMARANG SELATAN, AYOSURABAYA.COM -- Berikut cara menghitung THR untuk karyawan.
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang selalu ditunggu bagi para pekerja menjelang Lebaran.
Pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 bulan berhak mendapatkan THR.
Bagaimana cara menghitung THR untuk karyawan yang diberikan jelang Lebaran? Simak penjelasannya berikut ini:
Baca Juga: Kapan Awal Ramadhan 1443 Hijriah? Ini Jadwal Puasa Ramadhan 2022
Dasar Hukum Pemberian THR
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016) mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Bagi pekerja harian, secara lebih jelaskan disebutkan dalam pasal 3, yaitu:
Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS Tahun 2022, Segini Besarannya
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Cara Menghitung THR
Contoh kasus 1:
Susilo adalah seorang pekerja harian dengan masa kerja selama 13 bulan. Upah rata-rata perbulannya adalah Rp2.750.000. Maka Susilo akan mendapatkan THR sebesar Rp2.750.000