nasional

Catat!! Ini 10 Poin RUU TPKS yang Sudah Disahkan Menjadi Undang-Undang

Selasa, 12 April 2022 | 20:57 WIB
Ketua DPR Puan Maharani Usai Pengesahan RUU TPKS (Dok DPR)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS akhirnya telah resmi disahkan oleh DPR RI.

Kini RUU TPKS itu telah disahkan sebagai Undang-Undang melalui Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Pengesahan RUU TPKS menjadi UU itu dipimpin langsung oleh ketua DPR, Puan Maharani pada hari ini, Senin 12 April 2022.

RUU TPKS merupakan RUU yang telah dinanti-nanti pengesahannya oleh sebagian masyarakat terutama perempuan.

Baca Juga: Keunggulan Samsung Galaxy A13, Usung Memori Lega 128 GB

Sebab, RUU TPKS tersebut menjadi instrumen penting dalam melindungi perempuan dari kekerasan seksual sekaligus merehabilitasi korban kekerasan seksual.

Dikutip dari suara.com, Lantas, apa saja isi dari RUU tersebut? Berikut adalah 10 poin utama RUU TPKS.

  1. Mensahkan secara hukum segala bentuk pelecehan seksual menjadi kekerasan seksual.

Berkat disahkannya RUU TPKS, segala bentuk pelecehan seksual dapat disahkan secara hukum sebagai tindak kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik. Sehingga, penyidik kepolisian secara hukum harus menerima pengaduan perkara kekerasan seksual dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Ellon Musk Punya Saham Terbanyak, Karyawan Twitter Justru Resah

  1. Menghukum pelaku kekerasan seksual baik di luar maupun di dalam konteks perkawinan.

Konteks kekerasan seksual diperluas ke dalam konteks kasus yang terjadi dalam perkawinan. Sehingga, kekerasan seksual yang dilakukan pada pasangan yang sudah menikah kini dapat dipidana.

  1. Mengawinkan korban pemerkosaan dengan pelaku dapat dipidana

Tindakan mengawinkan korban pemerkosaan dengan pelaku secara paksa dengan alasan apapun dapat dikenai pidana.

  1. Melindungi korban revenge porn dari kriminalisasi

Revenge porn atau penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan korban sebelumnya berpotensi akan mengkriminalisasi korban. Karena, sebelum RUU TPKS memisahkan korban dengan pelaku, keduanya sama-sama dibebankan pidana UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan.

Baca Juga: Tolak Posisi Dewan Direksi Twitter, Ellon Musk Pertanyakan Kondisi Perusahaan Sosial Media

  1. Hukuman restitusi bagi pelaku kekerasan seksual

Kini, pelaku kekerasan seksual tidak hanya penjara dan denda, tetapi harus membayar ganti rugi pada korban.

  1. Korporasi dapat ditetapkan sebagai pelaku kekerasan seksual

Pasal 18 dalam RUU TPKS dapat menetapkan sebuah korporasi atau perusahaan dijatuhi pidana kekerasan seksual.

Halaman:

Tags

Terkini