Catat!! Ini 10 Poin RUU TPKS yang Sudah Disahkan Menjadi Undang-Undang

photo author
- Selasa, 12 April 2022 | 20:57 WIB
Ketua DPR Puan Maharani Usai Pengesahan RUU TPKS  (Dok DPR)
Ketua DPR Puan Maharani Usai Pengesahan RUU TPKS (Dok DPR)

Baca Juga: Doa Ramadhan Hari ke 11 Lengkap Bacaan Latin dan Arab Serta Artinya

  1. Kekerasan seksual tidak boleh menempuh penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan

Restorative Justice atau penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan seperti praktik mengawinkan korban dengan pelaku perkosaan ataupun mengusir korban dari komunitasnya kini tidak boleh dilakukan dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual.

  1. Terdakwa dapat ditetapkan dengan cukup menghadirkan keterangan saksi dan/atau korban serta 1 alat bukti

Berbeda dengan kasus pidana umumnya yang membutuhkan dua alat bukti sah sebelum menetapkan tersangka, kini melalui RUU TPKS hanya cukup menghadirkan keterangan saksi/lorban serta 1 alat bukti.

Baca Juga: Covid-19 Melandai, Seniman Kendal Minta Kelonggaran Gelar Kegiatan

  1. Hak pendampingan korban di segala tingkat pemeriksaan

Melalui RUU TPKS, korban berhak untuk mendapatkan pendampingan saat menempuh pemeriksaan.

  1. Hak restitusi bagi korban untuk pemulihan

Melalui RUU TPKS, terpidana kekerasan seksual wajib untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban untuk biaya layanan pemulihan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X