Baca Juga: Doa Ramadhan Hari ke 11 Lengkap Bacaan Latin dan Arab Serta Artinya
- Kekerasan seksual tidak boleh menempuh penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan
Restorative Justice atau penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan seperti praktik mengawinkan korban dengan pelaku perkosaan ataupun mengusir korban dari komunitasnya kini tidak boleh dilakukan dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual.
- Terdakwa dapat ditetapkan dengan cukup menghadirkan keterangan saksi dan/atau korban serta 1 alat bukti
Berbeda dengan kasus pidana umumnya yang membutuhkan dua alat bukti sah sebelum menetapkan tersangka, kini melalui RUU TPKS hanya cukup menghadirkan keterangan saksi/lorban serta 1 alat bukti.
Baca Juga: Covid-19 Melandai, Seniman Kendal Minta Kelonggaran Gelar Kegiatan
- Hak pendampingan korban di segala tingkat pemeriksaan
Melalui RUU TPKS, korban berhak untuk mendapatkan pendampingan saat menempuh pemeriksaan.
- Hak restitusi bagi korban untuk pemulihan
Melalui RUU TPKS, terpidana kekerasan seksual wajib untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban untuk biaya layanan pemulihan.