JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Interpol telah menerbitkan Yellow Notice hilangnya Emmeril Khan Mumtadz anak pertama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang hilang di sungai Aaree, Swiss.
Yellow Notice diterbitkan sesuai dengan permintaan Polri sebagai upaya membantu pencarian putra sulung Ridwan Kamil tersebut.
Diketahui, Yellow Notice merupakan permohonan kepada lembaga kepolisian di seluruh dunia biasanya diterbitkan untuk mencari korban penculikan karena tindak kejahatan atau orang hilang yang belum diketahui sebabnya.
Baca Juga: Oppo Find X5 Pro, Spesifikasi Fitur dan Harga HP Flagship yang Baru Masuk Indonesia
"Interpol sudah merilis Yellow Notice Eril," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 Juni 2022.
Menurutnya, Yellow Notice itu ditujukan kepada anggota Interpol di dunia. Dengan terbitnya Yellow Notice tersebut, maka seluruh negara yang menjadi anggota Interpol telah menerima informasi kehilangan anak dari Ridwan Kamil tersebut dan ikut serta dapat memberikan informasi apabila menemukan Eril.
Baca Juga: KPK OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Menurut Dedi, Polri bekerjasama dengan kepolisian di Swiss dan KBRI untuk terus memantau perkembangan pencarian Eril.
Ia menegaskan, langkah penerbitan Yellow Notice yang diajukan oleh pihaknya ini merupakan langkah pro-aktif dari Polri untuk ikut membantu pencarian putra dari Ridwal Kamil tersebut.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Ditangkap KPK
"Kita akan berusaha maksimal dalam upaya membantu agar Eril segera di temukan. Mari kita ikut membantu dan mendoakan," ucapnya.
Sebelumnya, Eril diduga hilang terseret arus sungai Aaree di Bern, Swiss, pada 26 Mei 2022 siang hari waktu setempat. Hingga saat ini, Kamis 2 Juni 2022, Eril belum diketemukan.