nasional

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Lokal dan Aglomerasi Mulai 17 Juli 2022, Makin Ketat

Senin, 11 Juli 2022 | 15:00 WIB
Penumpang kereta api di Kota Semarang. Mulai 17 Juli, penumpang belum booster wajib screening Covid-19. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- PT KAI Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan baru untuk penumpang atau syarat naik kereta api, Senin 11 Juli 2022.

Mulai 17 Juli 2022 nanti pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

Baca Juga: Pria Diduga Pegang Paha Wanita di Kereta Jurusan Solo-Jakarta Viral Twitter, Begini Penjelasan KAI

Yakni aturan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Kris.

KAI mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Pamit Mancing, Pria Tanpa Identitas Tersambar Kereta Api hingga Jatuh ke Sungai Sengkarang Pekalongan

KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Halaman:

Tags

Terkini