nasional

Tunggu Arahan Jokowi, BSU 2022 Siap Cair Agustus? Ini Keterangan Resmi Kemnaker

Rabu, 3 Agustus 2022 | 15:13 WIB
Kepastian kapan BSU 2022 atau BLT subsidi gaji cair yang menunggu arah Presiden Jokowi saja. (Instagram/jokowi)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM – Kabar terkait kapan cair BSU 2022 atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat ditunggu oleh para calon penerima.

Kabarnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap untuk mencairkan dana bantuan BSU 2022 kepada penerima melalui jaringan bank Himbara.

Kabar tersebut tentunya menjadi angin segar bagi para pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai penerima yang sudah memastikan BSU 2022 kapan cair tersebut.

Staf khusus Menteri ketenagakerjaan menyampaikan penyaluran dana BSU 2022 masih menunggu kepastian dan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: BSU 2022 Pasti Cair Bulan Agustus? Cek Nama Penerima Rp1 Juta di Sini

Namun pihak Kemnaker belum bisa memastikan kapan jadwal pasti BLT subsidi gaji cair dan disalurkan kepada penerima.

BLT subsidi gaji merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi covid 19.

Program dana bantuan BSU 2022 rencananya akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan anggaran 8,8 triliun.

Para calon penerima akan mendapatkan dana bantuan BSU Rp500 ribu selama dua bulan yang akan diberikan secara langsung Rp1 juta dalam satu tahap.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 39 Ditutup, Kapan Hasil Seleksi Diumumkan? Ini Prediksi Jadwalnya

Pekerja yang bisa mendapatkan dana bantuan BSU 2022 sudah harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh kemnaker seperti memiliki penghasilan maximal Rp3,5 juta per bulan dan masih terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi peserta yang sudah memenuhi syarat tersebut, bisa mengecek melalui link Kemnaker di kemnaker.go.id untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai calon penerima atau belum.

1. Masuk ke laman kemnaker.go.id

2. Klik daftar jika belum memiliki akun

Halaman:

Tags

Terkini