nasional

Pangkat Polisi dari Terendah Sampai Tertinggi, Apa Saja? Berikut Urutannya

Senin, 22 Agustus 2022 | 11:25 WIB
Pangkat Polisi dari Terendah Sampai Tertinggi, Apa Saja? Berikut Urutannya (Humas Polda Jateng)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Simak informasi pangkat polisi dari terendah sampai tertinggi, begini urutannya.

Polisi menjadi salah satu profesi yang diidam-idamkan masyarakat Indonesia.

Berikut kami memberikan informasi urutan pangkat polisi dari terendah sampai tertinggi, apa saja?

Baca Juga: GB WhatsApp Pro v 16.00 Download Ada Link Asli Anti Blokir Tanpa Kadaluarsa Update Tema WA iPhone

Adapun, merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan, golongan kepangkatan di Polri terbagi menjadi tiga.

Di antaranya perwira, bintara, dan tamtama.

Bagaimana cara naik pangkat polisi?

Secara umum, pangkat polisi dapat naik satu tingkat sebagai sebuah bentuk penghargaan atau apresiasi atas prestasi kerja yang bersangkutan.

Berdasarkan Perkap Nomor 3 tahun 2016, kenaikan pangkat polisi dilakukan secara reguler, pengabdian, atau kenaikan luar biasa.

Baca Juga: Download GB WhatsApp Terbaru Agustus 2022 (WA GB) Anti Banned 3 Link Asli

Nah, berikut ini urutan pangkat polisi:

Perwira Tinggi (Pati) Polri

- Jenderal Polisi
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)

Perwira Menengah (Pamen) Polri

Halaman:

Tags

Terkini