SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Putri Candrawathi yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J saat ini telah resmi ditahan sejak Jumat 30 September 2022.
Setelah dinyatakan sehat terkait keadaan mentalnya, Putri Candrawathi menerima dan pasrah untuk ditahan dan mendekam di balik jeruji besi Rutan Mabes Polri.
Penahanan Putri Candrawathi langsung disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo, Jumat 30 September 2022.
Kapolri menjelaskan keputusan penahanan Putri sudah berdasarkan hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi yang dinyatakan dalam kondisi sehat.
Menurutnya, penahanan istri Ferdy Sambo itu dilakukan untuk mempermudah penyerahan tersangka ke Kejaksaan Agung.
Meskipun sudah menjadi tahanan, namun Putri disebut masih memiliki hak istimewa dari dalam jeruji. Lantas Apa hak istimewa tersebut?
Baca Juga: Siapa Tiara Kartika? Anak Kuntilanak Berparas Cantik Viral TikTok, Ditemukan di Tengah Hutan
Pertama kalinya Putri Candrawathi terlihat di depan publik dengan memakai baju tahanan berwarna oranye.
Dirinya juga sempat menyampaikan pesan yang ditujukan untuk buah hatinya.
Putri mengungkapkan jika dirinya titip anak-anaknya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing.
Tak hanya itu saja, Putri juga meminta anak-anaknya untuk belajar serta mencapai cita-cita.
"Titip anak-anak saya, di rumah, dan di sekolah mereka masing-masing. Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik tetap gapai cita-citamu, Nak, dan selalu berbuat yang terbaik," katanya.