nasional

Besar Banget! Ternyata Segini Gaji Komisaris Perusahaan, Pantas Yusuf Mansur Ngeyel Jadi Komisaris Grab

Sabtu, 8 Oktober 2022 | 10:19 WIB
Ternyata Segini Gaji Komisaris Perusahaan, Pantas Yusuf Mansur Ngeyel Jadi Komisaris Grab (Instagram)

Baca Juga: Diam Saja Digaji, Yusuf Mansur Ngaku-ngaku Komisaris Grab, Kenyataannya Begini

Komisaris utama akan mendapatkan gaji sekitar 45 persen dari gaji yang diperoleh direktur utamanya.

Namun, jika memang ada komisaris lainnya, maka besar gaji yang akan mereka dapatkan adalah 90 persen dari besar gaji komisaris utamanya.

Selain itu, pada perusahaan swasta besaran gaji yang diterima juga tergantung dari bagaimana kebijakan atau aturan dari perusahaan itu sendiri.

Sedangkan komisaris di perusahaan BUMN sudah diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2020.

Peraturan tersebut adalah perubahan yang kelima dari Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014, mengenai Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. Besarnya intensif kinerja dari komisaris sudah ditetapkan di dalam BAB 2, nomor 13, bagian E.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Tertarik Jadi Capres 2024, Warganet Heboh

Tercantum komisaris utama akan mendapatkan gaji sekitar 45 persen dari gaji yang diperoleh direktur utamanya.

Wakil komisaris utama akan mendapatkan gaji sekitar 42,5 persen dari gaji yang diperoleh direktur utamanya.

Sementara, dewan komisaris akan mendapatkan gaji sebesar 90 persen dari gaji komisaris utamanya.

Itulah penjelasan tentang besaran gaji komisaris perusahaan. Hal itu mencuat setelah pengakuan pengakuan Yusuf Mansur hanya diam saja namun menerima gaji saat menjadi Komisaris Grab.

Halaman:

Tags

Terkini