Selain itu, polisi pun telah menetapkan 2 tersangka atas kasus kerusuhan Berdendang Bergoyang ini, yaitu DP dan HA.
Diketahui, bahwa tersangka HA ini selaku penanggung jawab event kalau tersangka DP ini selaku direktur PT IKM.
Baca Juga: TERPOPULER Identitas dan Wajah Asli Pemeran Video Kebaya Merah Viral 16 Menit Terbongkar
“HA sebagai penanggung jawab event secara keseluruhan, dia yang mengatur. Termasuk dia juga yang mengendalikan jumlah personel atau penontonnya. Termasuk juga hal itu diketahui oleh direktur,” pungkas Komarudin.
Akibat kasus Berdendang Bergoyang dalam festival music ini, terdapat 27 korban masuk rumah sakit karena pingsan sebab lebih dari kapasitas di hari pertama acara, yaitu Jumat 28 Oktober 2022.
Memang, total penonton Berdendang Bergoyang ini lebih dari total izin penonton yang diajukan panitia penyelenggara ke Polres Metro Jakarta Pusat dan pihak polres pun mencabut pengajuan itu.
Seharusnya, Berdendang Bergoyang Festival dilakukan 3 hari, mulai 28 Oktober sampai 30 Oktober 2022.
Baca Juga: Ide Jualan Sandwich Buah Viral, Modal Rp50 Ribuan Bisa Untung Berlipat
Tersangka Berdendang Bergoyang yakni DP dan HA, walaupun sudah menjadi tersangka, tetapi pihak kepolisian tidak menahan dua tersangka tersebut.
Pihak Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin pun buka suara kan hal itu.
Lantas, mengapa kedua tersangka kasus Berdendang Bergoyang tidak ditahan pihak polisi?
Alasan HA dan DP Tidak Ditahan Pihak Polisi
Baca Juga: Pemeran Video Kebaya Merah Viral 16 Menit Main Hotel Ditangkap, Ini Sosoknya
Disebutkan, bahwa kedua tersangka itu menunjukkan sikap kooperatif ketika proses pemeriksaan.
"(Tidak ditahan) karena mereka kooperatif selama proses pemeriksaan," ungkap Komarudin dalam keterangannya.