Seperti diketahui bahwa tersangka HA yaitu penanggung jawab festival musik Berdendang Bergoyang dan DP merupakan Direktur dari perusahaannya.
Akibat kasus kerusuhan Berdendang Bergoyang ini, kedua tersangka akan dikenakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 terkait Kekarantinaan Kesehatan.
Demikian, informasi terkait kasus kerusuhan festival Berdendang Bergoyang yang berbuntut hukum. Semoga bermanfaat.*** (Arip Nuraripin)