AYOSEMARANG.COM -- Sejumlah momen menarik muncul dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang telah digelar pekan lalu.
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan empat orang lainnya akan dilanjutkan pada pekan depan.
Momen unik dan menarik terjadi pada sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hadiri KTT G20 di Bali, Presiden FIFA Inginkan Perdamaian Rusia-Ukraina Selama Piala Dunia 2022
Mulai dari hakim Wahyu Imam Santosa yang menggaruk-garuk kepala hingga salah sebut nama terdakwa Putri Chandrawathi.
Hakim Wahyu Iman Santosa menggaruk-garuk kepala saat mendengar jawaban saksi, karena menilai keterangan saksi Susi, asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, tidak masuk akal
Begitupun hakim Wahyu Iman Santoso terlihat menggeleng-gelengkan kepala saat mendengar jawaban dari saksi Diryanto, security rumah Ferdy Sambo, yang akrab disapa Damson.
Momen lain yang sempat membuat suasana sidang sedikit tercengang adalah saat hakim Wahyu Iman Santoso salah memanggil dan menyebut nama Putri Candrawathi padahal nama yang dimaksud adalah Susi.
Baca Juga: Adzam Nangis Saat Ketemu Sule, Nathalie Holscher Kenalkan Pacar Baru
Momen tersebut terjadi ketika hakim hendak mengakhiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 8 November 2022 lalu.
Susi dan saksi lainnya diminta untuk hadir kembali keesokan harinya. Setelah itu, hakim meminta para saksi untuk meninggalkan ruang sidang.
Selanjutnya, hakim meminta para saksi untuk maju ke meja dan mengambil identitasnya berupa KTP, kemudian keluarkan meninggalkan ruang sidang.
Momen hakim salah sebut dan memanggil nama Susi, yang seharusnya Putri Candrawathi, terjadi saat terdakwa yang duduk di samping penasihat hukum untuk berpindah ke kursi didepan majelis hakim.
Baca Juga: Cara Download Reels IG Tanpa Aplikasi Gunakan Savefrom.net, Begini Caranya