AYOSEMARANG.COM -- Salah seorang customer service sebuah bank, Anita Amalia Dwi Agustin turut bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anita Amalia Dwi Agustin, bekerja sebagai customer service salah satu bank ini memberikan kesaksiannya kepada majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Anita Amalia Dwi Agustin selaku penerima kuasa untuk membuka data nasabah atas nama terdakwa Ricky Rizal terkait adanya aliran dana yang keluar dari rekening milik Brigadir J.
Baca Juga: Ridwan Rhekynellson Soplanit Dilarang Bicara Kemana-mana saat Olah TKP, Skenario Licik Ferdy Sambo?
Aliran dana yang keluar dari rekening bank milik Brigadir J terungkap masuk ke tabungan milik terdakwa Ricky Rizal, begitu kata Anita Amalia Dwi Agustin pada saat di BAP.
“Saya ketika di-BAP saya diberi kuasa membuka data nasabah Ricky Rizal. Ketika di-BAP itu ditanyakan transaksi yang ada (di rekening) milik Ricky Rizal,” ujar Anita di PN Jaksel, Senin 21 November 2022.
Lebih lanjut, Anita Amalia Dwi Agustin menyebutkan bahwa terjadi transaksi uang masuk di rekening milik Ricky Rizal senilai Rp100 juta sebanyak dua kali.
Dana sebanyak total Rp200 juta itu diketahui dari transaksi rekening atas nama Brigadir J pada tanggal 11 Juli 2022.
“Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal, ada uang masuk melalui internet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta dua kali di tanggal yang sama,” bebernya.
Atas adanya transaksi keuangan melalui rekening bank milik Brigadir J pasca penembakan pada 8 Juli 2022, sehingga hakim menggali lebih jau keterangan dari Anita Amalia Dwi Agustin.
“Itu pemindahannya pakai apa?,” tanya hakim.
“Menurut rekening keterangan identity, bisa melalui internet banking atau mobile banking. Atau yang melalui jaringan internet,” jawab Anita.
Namun Anita Amalia Dwi Agustin mengaku pada tanggal transaksi itu tidak mengetahui bahwa Brigadir J sudah dimakamkan akibat peristiwa penembakan di Kompleks Polri Duren Tiga.