nasional

Geger Pasal Zina di RKUHP, Ini Jawaban Mahfud MD

Senin, 12 Desember 2022 | 15:12 WIB
Mahfud MD berkomentar soal padal zina di RKUHP. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi kegaduhan mengenai hebohnya pasal zina di RKUHP.

Pasal yang ditanggapi Mahfud MD itu tidak hanya disorot oleh warga Indonesia saja, namun juga internasional.

Saat menanggapi, Mahzud MD berkata pelaku perzinahan bisa dipidana jika ada yang melaporkan.

Baca Juga: Ada Apa di Tanggal 13 Desember 2022? Simak 13 Desember Memperingati Hari Nusantara

Sehingga, jika tidak ada yang melaporkan maka tindakan itu tidak bisa dipidana.

"Kalau dalam hukum Belanda, zina itu perbuatan melakukan hubungan seksual oleh orang yang sudah punya istri atau punya suami, kemudian dilaporkan oleh suami atau istrinya yang keberatan suami atau istrinya selingkuh. Sekarang dikatakan, perzinahan itu hubungan seksual yang dilakukan oleh orang yang tidak terikat perkawinan yang sah, bukan hanya suami istri, tetapi harus diadukan, harus ada yang mengadukan," ujar Mahfud di Semarang, Minggu 11 Desember 2022.

Sebelummya, pasal itu memang jadi sorotan di negara lain, seperti Amerika dan Australia yang melayangkan protes keberatan.

Australia, misalnya, mengeluarkan travel warning bagi warganya yang hendak berpergian ke Indonesia.

Baca Juga: Cuma 2 Jutaan, Ini Dia 5 HP Kamera Terbaik 2022 dengan Harga Termurah, Ada yang Punya Fitur NFC Juga

"Nah ini mereka keberatan yang digunakan awas hati-hati kalau anda berhubungan badan bisa dipenjara. Padahal kalau tidak ada yang mengadukan, berarti tidak. Tidak, tidak ada yang mengadukan. Lalu ada datang dari Amerika mau protes," jelasnya.

Meski demikian, Mahfud menegaskan pasal zina ini sesuai dengan adat dan norma yang berlaku di Indonesia. Ia membantah pasal itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Nah hukum yang kita buat itu sesuai dengan kita, bukan dengan mereka. Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan hak asasi manusia, hak asasi yang mana? Hak asasi ada dua, Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tahun 1948 kalau semua manusia itu sama tidak boleh diskriminatif, tidak boleh ada hukum perzinahan dilarang, hukum LGBT dilarang, itu enggak boleh," jelas Mahfud.

Mahfud lalu menggarisbawahi Universal Human Responsibilities, bukan right tapi responsibilities.

Baca Juga: HEBOH Arti Leher Bergaris Pada Wanita Viral TikTok Ternyata Ini, Leher Bergaris Tandanya Apa

Halaman:

Tags

Terkini