Geger Pasal Zina di RKUHP, Ini Jawaban Mahfud MD

photo author
- Senin, 12 Desember 2022 | 15:12 WIB
Mahfud MD berkomentar soal padal zina di RKUHP. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Mahfud MD berkomentar soal padal zina di RKUHP. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Hak asasi manusia itu beda antara timur dan barat. Kalau di timur ada nilai keagamaan.

Lalu Indonesia pada tahun 2022 masuk dalam pasal 22 J bunyinya "hak asasi manusia dibatasi oleh nilai-nilai agama, budaya, dan ketertiban umum". Jadi nilai nilai keagamaan bisa masuk asal disepakati.

Menurut Mahfud, pasal zina ini juga tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia. Apalagi, UU ini diberlakukan 3 tahun lagi.

"Jadi kalau Anda pergi ke sini, berhubungan badan dengan orang tidak ada yang melaporkan kan nggk papa wong istrimu di sana suamimu di sana, siapa yang mau ngelaporin ke polisi? Enggak ada kerjaan apa yang ngelaporin gitu. Dan ini masih berlaku 3 tahun ke depan, jadi kita masih bisa berdiskusi," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X