"Sama yang namanya Dito Mahendra, kalian Google aja namanya. Namanya sudah jelek! Dia itu banyak banget menipu uang orang," katanya seperti dikutip dari Instagram @danunyinyir9reborn999.
Bahkan, Nikita Mirzani mengatakan Dito membelikan barang mewah untuk Nindy dengan uang hasil menipu.
"Nah uangnya itu dibeliin barang-barang mewah untuk si Nindy, uang hasil nipu orang. Dia itu kayak markus, makelar kasus," sambungnya.
Buntut dari video tersebut Dito yang merasa nama baiknya dicemarkan Nikita melalui media elektronik dan dianggap melanggar UU ITE.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita akan ditahan di rutan serang selama 20 hari hingga 13 November 2022.
Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu
Namun selama dua kali pemanggilan untuk pemeriksaan Nikita tak kooperatif dan selalu mangkir.
Baca Juga: Terungkap Ayah Kandung Lolly Mantan Suami Pertama Nikita Mirzani, Belum Banyak Orang Tahu
Setelah menerima pelimpahan berkas tahap 2 bersama tersangka, Kejaksaan Negeri Serang akhirnya resmi menahan Nikita Mirzani di Rutan Serang.
Kini Nikita Mirzani sudah resmi bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra